get app
inews
Aa Read Next : Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin

MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Senin, 22 April 2024 | 13:48 WIB
header img
Hasil Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan besok, Senin (22/4/2024). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id -  Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion atau mempunyai pendapat berbeda terhadap putusan yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim Konstitusi yaitu Hakim konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arif Hidayat,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo usai membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, Suhartoyo memutuskan telah menolak seluruhnya eksepsi pemohon. “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya.

Hakim Saldi Isra yang membacakan ringkasan dari dissenting opinion tiga hakim memiliki pertimbangan pendapat dalam putusan ini. “Saya akan menguraikan terlebih dahulu berkenaan dengan Pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian azas atau prinsip fundamental Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.”

Saldi mengatakan setelah membaca Undang-Undang Dasar 1945 secara komprehensif dapat dipahami bahwa sistem politik demokrasi yang hendak dibangun adalah demokrasi yang bermartabat dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut