PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Polres Purbalingga menggelar rekonstruksi mayat terikat di Sungai Serayu yang merupakan peristiwa pembunuhan sopir truk asal Kabupaten Kendal. Rekonstruksi tersebut digelar di lokasi dibuangnya korban di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Selasa (23/4/2024) sore.
Empat orang tersangka memperagakan proses pembunuhan terhadap korban Okta Novan Dwi (22) seorang sopir asal Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal. Para tersangka melakukan rekonstruksi mayat terikat tersebut sesuai dengan peranannya masing-masing, termasuk ketika para tersangka melempar korban dari jembatan ke Sungai Serayu.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengatakan jika dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut terdapat sekitar 40 adegan yang diperankan para tersangka untuk menggambarkan peristiwa pembunuhan tersebut.
"Kegiatan ini bertujuan untuk lebih menjelaskan apa yang para tersangka lakukan sehingga peristiwa tersebut dapat digambarkan secara utuh untuk kelengkapan proses pemberkasan," ucapnya.
Ia mengatakan jika rekonstruksi dilakukan langsung di TKP jembatan Sungai Serayu, sehingga lebih menjelaskan perihal peristiwa tersebut. Selain itu, digambarkan pula TKP lain ketika para tersangka membawa korban di hotel dan ketika tersangka menabrak mundur korban dengan truk.
"Untuk TKP lain rekonstruksi dilakukan di halaman Polsek Bukateja yang telah diseting seperti lokasi aslinya di wilayah Kabupaten Batang," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan sopir truk bernama Okta Novan Dwi (22) warga Kabupaten Kendal.
Korban ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (18/2) lalu. Korban ditemukan dalam keadaan terikat tali tambang pada bagian perut yang jung talinya terikat pada batu cor.
Para pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres PurbaIingga dibantu Tim Jatanras Polda Jateng, Selasa (20/2). Tersangka yang diamankan yakni P (37) seorang sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang yang merupakan eksekutor pembunuhan tersebut. Kemudian AB (22) warga Kabupaten Kendal serta dua warga Kabupaten Batang berinisial KSA (24) dan AT (19). Ketiganya membantu melakukan pembunuhan terhadap korban.
Editor : Arbi Anugrah