Fantasi Seks Penjual Siomai di Semarang, Curi 675 Celana Dalam Wanita
Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:53 WIB
Di hadapan polisi, pelaku yang beraksi secara acak dalam memilih tempat kos ini mengaku jika ratusan celana dalam wanita itu ia curi untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Pasalnya, ia tak memiliki uang untuk open BO (menyewa PSK).
"Awalnya saya ingin open BO, tapi karena tidak memiliki banyak dana, dan saya melihat itu (celana dalam wanita) sepontasn saya mengambilnya untuk melampiaskan hasrat sekual saya," jelasnya.
Dalam satu tempat, pelaku bahkan pernah mencuri hingga 15 celana dalam wanita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah