BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Dua orang begal motor di jalan raya Desa Banteran, Kecamatan Wangon, pada Minggu (12/5) pukul 02.00 WIB dini hari berhasil diamankan Polisi. Kedua pria diduga pelaku tindak pidana perampasan sepeda motor berinisial GYR (24) dan DYN (24) warga Kecamatan Lumbir, berhasil diamankan pada Senin (13/5/2024).
"Sekitar pukul 01.45 WIB pelapor ABP (18) warga Kecamatan Wangon pulang dari warung makan yang berada di jalan raya timur Wangon, Desa Klapagading Kulon, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat," kata Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono, dalam keterangannya.
Ketika pulang dari warung makan, dan melintas di jalan raya Desa Banteran Kecamatan Wangon, kedua begal motor memepet korban, dan menodongkan pisau ke arah korban.
"Pelaku merampas sepeda motor korban dengan cara memepet dan menggunting sepeda motor korban, lalu pelaku menodongkan pisau ke korban untuk menyerahkan sepeda motornya," jelasnya.
Merasa terancam, korban lantas menyerahkan sepeda motor miliknya tersebut kepada pelaku. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Wangon. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku langsung berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor korban.
"Kedua pelaku diancam Pasal 368 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah