PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Burung merpati milik Junaidi dan Nur Hidayati, warga di Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga digondol maling. Aksi pencurian burung itu pun berhasil diungkap pihak kepolisian dari Polsek Bobotsari.
Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto mengatakan jika peristiwa pencurian burung milik Junaidi dan Nur Hidayati tersebut terjadi pada Selasa (14/5) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelakunya adalah seorang residivis kasus pencurian berinisial RSP (25) warga Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari.
"Modus yang dilakukan pelaku yaitu pada malam hari berkeliling mencari sasaran. Kemudian mengambil burung merpati di kandang sebanyak delapan ekor milik dua orang korban," kata AKP Sarno dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Menurut dia, pelaku yang tiba di Desa Karangmalang langsung memarkir motor di pinggir jalan. Kemudian pelaku langsung menuju kandang milik Junaidi yang lokasinya berada di samping rumah, dan mengambil dua ekor burung merpati, lalu memasukkannya ke dalam tas.
"Selanjutnya pelaku bergeser ke lokasi lainnya di kandang merpati milik Nur Hidayati dan mengambil burung merpati sebanyak enam ekor, kemudian dimasukkan ke dalam tas. Pelaku juga mengambil satu buah kandang merpati di lokasi tersebut," ungkapnya.
AKP Sarno menjelaskan, setelah mengambil burung merpati di lokasi kedua, aksi pelaku tersebut dipergoki warga sekitar. Pelaku yang berhasil diamankan oleh warga ini kemudian diserahkan ke Polsek Bobotsari berikut barang buktinya.
"Pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum karena kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni delapan ekor burung merpati, satu buah tas gendong warna hitam dan satu buah sangkar burung merpati.
Menurut dia, saat dimintai keterangan, tersangka mengaku nekad melakukan pencurian karena tidak bekerja dan membutuhkan uang. Rencananya burung Junaidi dan Nur Hidayati yang sudah dicuri tersebut akan dijual untuk mendapatkan uang. Akan tetapi aksinya malah dipergoki warga hingga diamankan ke Polsek Bobotsari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah