get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Sabet 57 Penghargaan ENSIA 2024

Komitmen Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Banyumas Terima Penghargaan Pastika Parama dari Menkes

Selasa, 04 Juni 2024 | 14:16 WIB
header img
Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Banyumas Terima Penghargaan Pastika Parama dari Menkes. Foto: Dok Humas Pemkab Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan penghargaan Pastika Parama kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas yang komitmen dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyerahkan penghargaan tersebut kepada Pj. Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, pada acara Puncak Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tingkat Nasional yang digelar di Auditorium Siwabessy Kementrian Kesehatan, Selasa (4/6/2024).

Menurut Hanung, penerapan KTR di Kabupaten Banyumas telah dilaksanakan sejak tahun 2016, sebagaimana Perda Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan, pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat Banyumas untuk membiasakan hidup sehat.

Pemerintah Kabupaten Banyumas, lanjut Hanung telah menerapkan KTR seperti di kantor-kantor pelayanan, sekolah, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat anak bermain. Adapun bagi para perokok, diberikan ruang khusus, sehingga tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

“Tentunya kami akan terus berinovasi kedepannya selain menerapkan KTR untuk memberikan perlindungan terhadap bahaya konsumsi rokok dan asap rokok bagi masyarakat yang bukan perokok, terutama bayi, balita, perempuan hamil dan orang –orang yang rentan terhadap paparan asap rokok melalui pembatasan orang merokok di dalam rumah atau Smoke Free Home dengan membentuk Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR),” jelasnya

Sementara menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Dr. Widiana Grehastuti mengatakan jika rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan bisa mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan, secara langsung maupun tidak langsung. Maka dari itu, diperlukan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

“Kami akan terus berusaha untuk dapat mewujudkan implementasi KTR di tujuh tatanan layanan dan selain melakukan pengawasan KTR di tatanan tersebut, kami juga berupaya melakukan sosialisasi bahaya merokok, pentingnya penerapan KTR dan upaya berhenti merokok kepada anak sekolah dan masyarakat di Kabupaten Banyumas. Membuka layanan konseling upaya berhenti merokok di seluruh Puskesmas Kabupaten Banyumas untuk masyakarat yang ingin berhenti merokok,“ imbuhnya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut