PURWOKERTO, iNews.id – Polresta Banyumas mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha yangh menimbun minyak goreng. Sebab para penimbun terancam hukuman penjara 5 tahun dan atau denda maksimal Rp50 miliar. Sehingga Polresta Banyumas mengingatkan supaya masyarakat dan pelaku usaha tidak melakukan penimbunan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menegaskan Tim Polresta melaksanakan pengawasan dan pengecekan kelangkaan minyak goreng. “Tim terus melakukan pengawasan dan pengecekan terkait dengan kelangkaan minyak goreng,”tegas Kasat Rrekrim pada Senin (21/2/2022).
Kasat Reskrim meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng. “Kami mengingatkan jangan sampai ada masyarakat atau pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dalam situasi seperti sekarang,”tegasnya.
Menurutnya, ada aturan yang dapat menjerat para pelaku penimbunan. “Bagi masyarakat yang secara sengaja melakukan penimbunan, ini bisa dipidanakan menurut UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipasal Pasal 29 ayat (1). Di situ dinyatakan bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang,”jelasnya.
Sedangkan ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 107. “Bahwa Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda hingga Rp50 miliar,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito