Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan Prioritas Klaim JHT bagi Pekerja PT Sritex 
Advertisement . Scroll to see content

Dipanggil Jokowi Menaker Ida Fauziyah Nyerah, Aturan JHT Bakal Direvisi

Selasa, 22 Februari 2022 | 09:08 WIB
  • author Feby Novalius
Dipanggil Jokowi Menaker Ida Fauziyah Nyerah, Aturan JHT Bakal Direvisi
Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan.(Foto: Ant)

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," tambah Pratikno.

Pratikno menyebut Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja.

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," ungkap Pratikno.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut