JAKARTA,iNews.id - Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Hal ini dibenarkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Betul (ditahan)," ujar Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/2/2022).
Masih dalam surat yang sama, Junior meminta ampun. Ia mengaku hanya membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Terkait hal itu, Jenderal Dudung menjelaskan, tiap prajurit haruslah memiliki surat tugas dan sesuai dengan perintah atasannya. Menurut KSAD, Junior telah bertugas di luar kewenangannya karena mengatasnamakan Staf Khusus KSAD.
"Setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas, pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. Nah dia tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta