MANADO, iNews.id - Ini babak baru kasus disersinya Briptu Christy menghebohkan masyarakat. Dia menghilang dari kesatuannya di Polresta Manado, sejak 15 November 2021, dan sempat masuk dalam daftar buron.
Namun, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno memastikan proses pemeriksaan terhadap Briptu Christy berjalan prosedural.Pemeriksaan terhadap Briptu Christy dilakukan seperti pemeriksaan biasa, pemeriksaan kode etik. Pemeriksaan Briptu Christy dilakukan oleh Propam untuk mendalami yang dilakukan dan perbuatnya, serta pasal-pasal pelanggarannya.
"Kemudian nanti kita konstruksikan. Kemudian disidangkan, sehingga nanti dalam persidangan juga akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan secara obyektif, karena ini menyangkut hak-hak personel," tutur Mulyatno, Selasa (22/2/2022).
Di satu sisi kata dia, Briptu Christy juga manusia biasa, seorang wanita, sehingga harus diberikan perlakuan yang seimbang. "Itu sebenarnya tidak istimewa, dia juga setelah itu dilakukan pemeriksaan. Kemudian nanti akan dilakukan sidang kode etik. Itu prosesnya tidak salah, semua anggota yang bersalah seperti itu," katanya.
Editor : EldeJoyosemito