JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, Hasyim pernah mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran etik.
Terbaru, dia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dia berhubungan badan dan berjanji menikahi perempuan berinisial CAT tersebut.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Berikut deretan sanksi yang pernah diterima Hasyim Asy'ari:
1. Jalan Bareng dengan Wanita Emas
Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melakukan perjalanan pribadi dengan Hasnaeni, yang dikenal sebagai Wanita Emas, dari Jakarta ke Yogyakarta pada 14-19 Agustus 2022. Mereka berziarah ke sejumlah tempat.
Hasyim sebetulnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022 untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/4/2024).
Perjalanan bersama tersebut juga bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Republik Satu yang diketuai Wanita Emas adalah salah satu pendaftar calon peserta pemilu.
2. Loloskan Gibran di Pilpres 2024
Hasyim bersama dengan komisioner KPU lainnya pernah dijatuhi sanksi peringatan keras akibat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta dalam Pilpres 2024.
Sanksi ini dijatuhkan karena meloloskan Gibran sebagai cawapres meski belum ada perubahan dalam PKPU untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Khusus Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dia dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir terkait hal tersebut.
3. Kuota 30 Persen Pencalonan Perempuan
DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari terkait dengan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembulatan ke Bawah dari 30% Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD.
Enam anggota KPU lainnya juga menerima peringatan dari DKPP. Hal ini membuat komisioner KPU tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tindakan KPU yang kurang hati-hati dan tidak profesional. Akibatnya, Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras pada 10 Oktober 2023.
4. Kebocoran Data Pemilih
Hasyim Asy’ari selaku Ketua dan Anggota KPU RI dijatuhi sanksi peringatan. Dia dinilai melakukan pelanggaran etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih KPU RI pada tahun 2023.
KPU RI dinilai seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih tersebut dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.
Tindakan yang dimaksud adalah melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, sebagaimana dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu.
Editor : EldeJoyosemito