SK Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Belum Turun Tapi Sudah Ada Penunjukkan Pelaksana Tugas, Ini Alasan
Kamis, 04 Juli 2024 | 13:10 WIB
Afif menanggap dengan dibacakannya putusan ini sekitar pukul 13.00 WIB, maka KPU telah menaati peraturan KPU. Sebab menurutnya pembacaab putusan DKPP dibacakan pada pukul 14.00-15.00 WIB.
"Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin itu sekitar jam 2 atau 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam, belum 24 jam, dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 tahun 2022 tentang menjawab situasi saat ini," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta