Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Wapres Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tidak Terganggu
Advertisement . Scroll to see content

SK Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Belum Turun Tapi Sudah Ada Penunjukkan Pelaksana Tugas, Ini Alasan

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:10 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
SK Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Belum Turun Tapi Sudah Ada Penunjukkan Pelaksana Tugas, Ini Alasan
DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus merangkap anggota KPU RI. Foto: Jonathan Simanjuntak

Afif menanggap dengan dibacakannya putusan ini sekitar pukul 13.00 WIB, maka KPU telah menaati peraturan KPU. Sebab menurutnya pembacaab putusan DKPP dibacakan pada pukul 14.00-15.00 WIB.

"Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin itu sekitar jam 2 atau 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam, belum 24 jam, dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 tahun 2022 tentang menjawab situasi saat ini," tutupnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut