get app
inews
Aa Text
Read Next : Panwascam Cilongok Bertindak Cepat Terkait Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang

DKPP akan Periksa 10 Anggota KPU RI Terkait Dugaan Pelanggaran Verifikasi Partai Politik dan Ancaman

Selasa, 07 Februari 2023 | 16:21 WIB
header img
DKPP RI Akan Periksa 10 Anggota KPU RI Terkait Dugaan Pelanggaran Verifikasi Partai Politik dan Ancaman. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPurwokertoDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023. Sidang dugaan pelanggaran tersebut akan digelar di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/2) besok pukul 10.00 WIB.

Dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsPurwokerto.id dari DKPP RI, Selasa (7/2/2023), perkara ini sendiri diadukan oleh Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, diantaranya adalah Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III. Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.

Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut