get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapor Sepakbola RU IV Cilacap Juara KPI Cup 2024 Setelah Tumbangkan Tuan Rumah Dumai

Tempat Produksi Jamu Ilegal di Cilacap Digerebek, Ada Tongkat Ajimat Madura hingga Urat Madu

Kamis, 24 Februari 2022 | 22:35 WIB
header img
Tempat produksi obat jamu tradisional atau jamu ilegal di Desa Gentsasi, Kecamatan Kroya, Cilacap digerebeg oleh petugas Kantor Loka POM Banyumas. (Foto : Dok Loka POM Banyumas).

CILACAP, iNews.id - Tempat produksi obat jamu tradisional atau jamu ilegal di Desa Gentsasi, Kecamatan Kroya, Cilacap digerebeg oleh petugas Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Banyumas. Dari hasil operasi itu, petugas berhasil menyita ribuan bungkus jamu ilegal dari berbagai jenis.

"Malam hari ini kami berserta tim pengawas melakukan penindakan bersama tim dari Polsek Kroya, untuk melakakukan pengawasan dan peredara atau pembuatan obat obatan tradisional yang tidak memenuhi syarat. Hari ini kita temukan di daerah Kroya, dimana ada rumah yang meproduksi jamu ilegal, saya katakan ilegal karena tidak memenuhi dan mempunyai izin edar,"kata Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto kepada wartawan, Kamis (25/2/2022).

Menurut dia, dalam operasi tersebut pihaknya juga menyita beberapa produk dan bahan baku pembuatan jamu ilegal dari pemilik pabrik jamu berinisial A. Selain itu ditemukan juga barang jadi yang sudah siap kirim dengan berbagai merek antara lain ada tongkat ajimat madura, cheng san black, bapak greng jos, kopi jantan dan urat madu.

"Dari temuan tadi emang ada beberapa produk yang bahan baku, kemudian produk setengah jadi dan juga ada produk jadi yang sudah siap untuk dikirim. Antara lain ada tongkat ajimat madura, cheng san black, bapak greng jos, kopi jantan dan urat madu," ucapnya.

Setidaknya terdapat sekitar 1.000 dus jamu ilegal dengan nilai nominal mencapai Rp 225 juta. "Ini nanti kita lakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," ucapnya.

Jamu jamu ilegal yang disita tersebut rata rata untuk stamina pria dewasa. Adapula jamu ilegal yang digunakan khusus untuk wanita.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut