Bareskrim Polri Tahan Indra Kenz, Ancaman Hukuman 20 Tahun
Jum'at, 25 Februari 2022 | 08:03 WIB

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Indra Kenz selama 7 jam. Indra Kenz langsung menjadi tersangka dan polisi menahannya.
Penyidik menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Editor : EldeJoyosemito