Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Trans Banyumas Kembali Beroperasi 18 September, 52 Armada Layani 4 Koridor
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tahan Indra Kenz, Ancaman Hukuman 20 Tahun

Jum'at, 25 Februari 2022 | 08:03 WIB
  • author Tim iNews
Bareskrim Polri Tahan Indra Kenz, Ancaman Hukuman 20 Tahun
Polisi menahan Indra Kenz

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Indra Kenz selama 7 jam. Indra Kenz langsung menjadi tersangka dan polisi menahannya.

Penyidik menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut