get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Meriahkan Milad ke-60 Lewat Festival Kuliner Internasional Bertabur Budaya

Bareskrim Polri Tahan Indra Kenz, Ancaman Hukuman 20 Tahun

Jum'at, 25 Februari 2022 | 08:03 WIB
header img
Polisi menahan Indra Kenz

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam. Usai itu, penyidik gelar perkara dan tetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. 

Menurut Ramadhan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Indra Kenz. 

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut