get app
inews
Aa Text
Read Next : Paham Manfaat JKN, Pratiwi Mantap Daftarkan Sang Buah Hati

4 Pegawai Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap Palsukan Surat Kesehatan Covid-19

Jum'at, 25 Februari 2022 | 15:10 WIB
header img
4 pegawai Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan ratusan dokumen kesehatan Covid-19. (Foto: MPI)

TANGERANG,iNews.id - 4 pegawai Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan ratusan dokumen kesehatan Covid-19. Diketahui aksi ini berhasil dibongkar Polresta Bandara Soetta pada 23 Februari 2022 di Terminal 3.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Sany Setiyono mengatakan bahwa keempat orang ini merupakan komplotan yang sudah melakukan aksinya dalam kurun waktu 5 lima bulan.

“Keempat orang tersangka ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutkan akan kita proses sesuai protokol pidana," ujar Sigit, Jumat (25/2/2022).

Dijelaskan Sigit, keempat tersangka ini berinisial MSF, S, HF, dan AR. Di mana keempatnya miliki peran yang berbeda-beda.

“Keempat tersangka punya perannya masing-masing, pertama mencari calon pelanggan, tersangka kedua menghubungkan ke tersangka tiga, dan tersangka ketiga menghubungkan ke tersangka empat," ungkapnya.

Dijelaskan Sigit, salah satu tersangka berinisial AR merupakan warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang bisa meretas aplikasi PeduliLindungi.

Kata Sigit, setelah membobol aplikasi, AR langsung mencetak hasil negatif Covid-19 untuk penumpang.

Disebut Sigit bahwa adanya bentuk kerja sama antar klinik di sekitar daerah Bandara Soetta akan aktivitas ini.

"Ada oknum dari salah satu klinik di sekitar Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aktivitas ini. Yang pasti yang bersangkutan punya akses kepada PeduliLindungi," ujar Sigit.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut