BLITAR, iNewsPurwokerto.id – Sepasang suami istri (pasutri) mendapatkan hukuman makan cabai setelah kedapatan mencuri cabai di Kabupaten Blitar. Video pasangan suami istri dihukum makan cabai ini pun viral di media sosial, setelah pemilik tanaman cabai kesal atas kelakuan kedua pasutri tersebut.
Setelah mendapatkan hukuman makan cabai hasil curiannya, kedua pasangan suami istri ini lantas diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pasangan suami istri tersebut berinisial SW (41) dan IW (36). Sebelum mencuri dan memetik tujuh cabai milik Nuriman, keduanya sempat mencari siput di sungai dekat dengan areal pesawahan milik warga di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Blitar.
Pemilik tanaman cabai yang melihat aksi pasangan suami istri tersebut kemudian mengintai dari jauh. Bersama dengan warga lain, Nuriman lantas menunggu keduanya selesai memetik cabai disaat harga tinggi.
Kapolsek Garum, AKP Punjung Setyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan suami istri tersebut tidak berniat mencuri cabai, apalagi untuk dijual atau mencari keuntungan. Cabai tersebut rencananya akan dibuat sambal sebagai lauk pelengkap masakan siput.
“Menurut pengakuannya, cabai itu akan dibuat sambel karena harga cabai sekarang mahal. Tapi, pas ngambil cabai ketahuan pemilik kebun. Akhirnya ditangkap dan dibawa ke rumah warga. Suami sempat dihukum makan cabai sebelum dibawa ke polisi," kata AKP Pujung.
Menurutnya, setelah dilakukan mediasi, kasus tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan karena metik tujuh buah cabai.
"Kasus ini sudah berakhir damai setelah dimediasi oleh kepala desa. Korban juga sudah memaafkan,” ucapnya.
Editor : Arbi Anugrah