Dalam aturan tersebut, komite boleh meminta sumbangan secara sukarela yang tidak ditentukan besarannya dan harus melalui komite. Karena sumbangan dari komite tidak bisa disebut pungli.
"Kemudian syaratnya sumbangan tidak ada paksaan, keluarga miskin juga tidak boleh ditarik, kegiatan peruntukannya juga harus jelas, serta pengawasan ini yang lebih penting," terang Bupati.
Untuk mengatur hal tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan, Bupati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Kepala Inspektorat Daerah Kebumen Amin Rahmanurrasjid menambahkan, pihaknya telah memanggil pihak yang bersangkutan, yaitu wali murid, kepala desa, dan pihak sekolah atau komite sekolah guna dimintai keterangan mengenai tuduhan pungli yang berujung adu mulut antara ormas dan LSM.
"Benar pihak komite sekolah, wali murid dan kepala desanya sudah kita panggil untuk dimintai keterangan," ujar Amin.
Pemanggilan kepada mereka, kata Amin, baru sebatas untuk mendapatkan cerita mengenai kronologi masalah. Pihaknya belum bisa memastikan apakah dugaan pungli di sekolah tersebut benar adanya. "Kalau soal itu masih perlu pendalaman. Kita belum sampai ke sana," ucapnya.
Editor : EldeJoyosemito