get app
inews
Aa Read Next : Tarian Kolosal Warnai Peringatan HUT RI di Kebumen

Ribut Antara Ormas dan LSM, Bupati Kebumen Minta Inspektorat Usut Dugaan Pungli

Kamis, 25 Juli 2024 | 07:05 WIB
header img
Bupati telah meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan terkait pungli. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan keprihatinannya atas viralnya video yang memperlihatkan adu mulut antara seorang anggota ormas dan LSM terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sebuah sekolah dasar negeri di Kebumen, yang kemudian dilaporkan ke kepolisian oleh LSM tersebut.

Bupati menyesalkan bahwa kedua pihak lebih mengedepankan emosi dalam menghadapi masalah tersebut. Menurutnya, dalam berkomunikasi seharusnya mengutamakan hati nurani dan jiwa yang bersih agar dapat menghasilkan keputusan yang tepat.

"Tentunya saya selaku Bupati prihatin ya kenapa komunikasi selalu mengedepankan emosi, gontok-gontokan. Harusnya jangan begitu, kedepankan hati nurani agar bisa melahirkan ide dan keputusan yang baik, diterima semua pihak," ujar Bupati di Pendopo Kebumen, Rabu 24 Juli 2024.

Terkait masalah ini, Bupati telah meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan, baik terhadap sekolah yang dituduh melakukan praktik pungli maupun Kepala Desa yang terlibat karena merupakan anggota ormas.

"Saya minta kepada Inspektorat untuk ditangani dengan baik, dengan memintai keterangan dari pihak sekolah, wali murid, serta kepala desanya. Untuk LSM ya nanti biar Polres yang menjelaskan," ucapnya.

Bupati juga menyesalkan tindakan LSM di Kebumen yang sering melakukan tekanan ke sekolah-sekolah dengan alasan adanya dugaan pungli. Menurutnya, iuran dari sekolah seringkali disalahpahami oleh beberapa orang.

Bupati menegaskan, iuran yang dimintakan komite sekolah kepada wali murid tidak bisa disebut pungli. Hal itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, komite boleh meminta sumbangan secara sukarela yang tidak ditentukan besarannya dan harus melalui komite. Karena sumbangan dari komite tidak bisa disebut pungli.

"Kemudian syaratnya sumbangan tidak ada paksaan, keluarga miskin juga tidak boleh ditarik, kegiatan peruntukannya juga harus jelas, serta pengawasan ini yang lebih penting," terang Bupati.

Untuk mengatur hal tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan, Bupati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Kepala Inspektorat Daerah Kebumen Amin Rahmanurrasjid menambahkan, pihaknya telah memanggil pihak yang bersangkutan, yaitu wali murid, kepala desa, dan pihak sekolah atau komite sekolah guna dimintai keterangan mengenai tuduhan pungli yang berujung adu mulut antara ormas dan LSM.

"Benar pihak komite sekolah, wali murid dan kepala desanya sudah kita panggil untuk dimintai keterangan," ujar Amin.

Pemanggilan kepada mereka, kata Amin, baru sebatas untuk mendapatkan cerita mengenai kronologi masalah. Pihaknya belum bisa memastikan apakah dugaan pungli di sekolah tersebut benar adanya. "Kalau soal itu masih perlu pendalaman. Kita belum sampai ke sana," ucapnya.

 

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut