get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadewo Tri Lastiono Dikukuhkan Jadi Ketua Yayasan Amanah Nusantara Peduli

2 Anak Perempuannya Dicabuli Karyawan Sendiri, Polresta Banyumas: Orangtua Tahu dari CCTV

Kamis, 08 Agustus 2024 | 17:50 WIB
header img
Pencabulan anak perempuan bawah umur. Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Rabu (7/8) kemarin. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh DNC alias Bambang (24) warga Kecamatan Sumbang kepada perempuan kakak beradik FI (11) dan FE (6), pada Selasa (6/8) sekitar pukul 16.45 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan jika kronologi tersebut berawal dari adanya laporan AR (30, orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut saat tengah mengecek video CCTV rumah pada Selasa (6/8).

Menurutnya, pengecekan CCTV dilakukan orangtua korban ketika berada di kios buah miliknya yang berada di Kecamatan Purwokerto Timur, di mana terlihat DNC masuk ke dalam kamar korban.

Melihat CCTV tersebut, orangtua korban AR langsung berusaha menghubungi pelaku DNR yang merupakan karyawannya untuk konfirmasi. Akan tetapi, pelaku DNR tidak mengangkat telepon tersebut, sehingga AR langsung memutuskan untuk pulang ke rumah.

"Setelah sampai di rumah, pelapor mencoba menanyakan kepada korban, dan korban menjelaskan bahwa korban telah dipegang alat kelaminnya oleh DNC. Mendengar hal tersebut kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada DNC dan pelaku mengakui perbuatannya. Atas peristiwa tersebut, AR melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut," kata Kompol Andriansyah dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

Menurut Kompol Andriansyah, modus pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih kakak beradik ini adalah dengan memasukkan dan meraba kemaluan korban menggunakan jari ketika keduanya tengah tertidur.

Saat ini pihaknya telah mengamankan DNC beserta barang bukti pakaian korban, pakaian tersangka serta surat Visum et Repertum di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. 

"DNC dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut