Feni mengingatkan hal ini terkait adanya laporan dari Kepala Stasiun Linggapura jika ditemukan nyala api di atas tebing dekat jalur empat Stasiun Linggapura pada Minggu sore (11/8/2024). Terkait kondisi tersebut, KAI Daop 5 Purwokerto sudah berupaya berkolaborasi bersama unit terkait untuk melakukan pemadaman api, sekaligus memberikan sosialisasi ke warga sekitar untuk tidak membuang atau membakar sampah di sekitar jalur Kereta Api.
“Saat ini musim kadang tidak terprediksi, kadang masuk dalam panas ekstrem yang dibarengi dengan kondisi cuaca kering sehingga sangat berpotensi bahaya karena pengaruh cuaca seperti itu dapat menyebabkan rerumputan atau pohon kering mudah terbakar, akan semakin berpotensi bahaya apabila ditambah aksi oknum di sekitar jalur Kereta Api yang sengaja membakar rerumputan atau sampah,” ucapnya.
Feni juga mengingatkan ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Keselamatan dan keamanan perjalanan Kereta Api adalah tanggung jawab bersama, untuk itu KAI Daop 5 Purwokerto mengajak semua pihak bersama-sama saling menjaga dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya ataupun yang mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan Kereta Api.
Feni juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar, jika ada warga yang menemukan atau mengetahui kondisi maupun kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dapat segera melaporkan ke petugas KAI terdekat, agar dapat segera ditangani.
Editor : Arbi Anugrah