PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar sampah di sepanjang jalur rel Kereta Api. Sebab hal ini dapat membahayakan perjalanan Kereta Api.
"Bila sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur KA dan sampah itu dibakar maka asapnya bisa mengganggu pandangan masinis dan itu sangat berbahaya bagi kesemalatan perjalanan kereta api," kata Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulisnya Minggu (11/8/2024).
Feni mengatakan, selain mengganggu pandangan masinis, suhu panas dari bakaran sampah tersebut dapat merusak kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur Kereta Api. Dia menjelaskan, kabel optik adalah perangkat persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api.
"Bila kabel optik rusak maka sinyal akan terganggu dan akan berpotensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan Kereta Api," jelasnya.
Selain itu, pembuangan sampah sembarangan juga bisa menghambat aliran air di drainase yang bisa mengakibatkan banjir dan tekstur tanah di sekitarnya menjadi gembur dan dapat berakibat longsor.
Feni mengingatkan hal ini terkait adanya laporan dari Kepala Stasiun Linggapura jika ditemukan nyala api di atas tebing dekat jalur empat Stasiun Linggapura pada Minggu sore (11/8/2024). Terkait kondisi tersebut, KAI Daop 5 Purwokerto sudah berupaya berkolaborasi bersama unit terkait untuk melakukan pemadaman api, sekaligus memberikan sosialisasi ke warga sekitar untuk tidak membuang atau membakar sampah di sekitar jalur Kereta Api.
“Saat ini musim kadang tidak terprediksi, kadang masuk dalam panas ekstrem yang dibarengi dengan kondisi cuaca kering sehingga sangat berpotensi bahaya karena pengaruh cuaca seperti itu dapat menyebabkan rerumputan atau pohon kering mudah terbakar, akan semakin berpotensi bahaya apabila ditambah aksi oknum di sekitar jalur Kereta Api yang sengaja membakar rerumputan atau sampah,” ucapnya.
Feni juga mengingatkan ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Keselamatan dan keamanan perjalanan Kereta Api adalah tanggung jawab bersama, untuk itu KAI Daop 5 Purwokerto mengajak semua pihak bersama-sama saling menjaga dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya ataupun yang mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan Kereta Api.
Feni juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar, jika ada warga yang menemukan atau mengetahui kondisi maupun kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dapat segera melaporkan ke petugas KAI terdekat, agar dapat segera ditangani.
Editor : Arbi Anugrah