BANYUMAS, iNews.id - Berbeda dengan umat Islam pada umumnya, pengikut Aboge yang tersebar di beberapa wilayah seperti di Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Cilacap, Jawa Tengah baru melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 hijriyah dan merayakan lebaran pada jumat (14/5/2021), hari ini. Hal tersebut sudah dihitung melalui kalender penganut Aboge secara turun temurun.
Seperti pelaksanaan salat Idul Fitri yang dilaksanakan di Desa Cibangkong, Kecamatan Pekuncen dimulai sekitar pukul 06.30 WIB diikuti oleh ratusan pengikut Aboge. Penentuan 1 syawal 1442 hijriah ini berdasarkan perhitungan yang mereka percayai sejak ratusan tahun lalu berdasarkan penanggalan Jawa.
"Bulan Syawal rumusnya Waljiro (syawal siji loro) atau satu syawal jatuh pada hari (siji) pertama jumat dan pasaran kedia dari wage. Sehingga jatuhnhya pada hari jumat Kliwon," kata juru bicara Islam Aboge Banyumas, Susanto saat dihubungi wartawan, jumat (14/5/2021).
Dia menjelaskan setiap tahunnya, baik perhitungan awal ramadan maupun lebaran selalu berbeda dengan perhitungan pemerintah, karena pengikut aboge memiliki perhitungan sendiri yang telah ditetapkan.
"Kalau dilihat siklus winduan tahun kuruf Jawa, tahun 2021 ini masuki tahun Jawa Jim akhir, di mana awal tahun Jim Akhir jatuh pada pasaran jumat Wage. Itu yang jadi dasar penentuan awal bulan termasuk bulan Syawal," jelasnya.
Dia mengungkapkan, biasanya usai pelaksanaan salat Idul Fitri, para pengikut Islam aboge juga saling bersilaturahmi dengan melantunkan salawat berlanggam Jawa. Namun kali ini, karena pandemi Covid-19, tradisi silaturahmi yang sudah menjadi keharusan pun dibatasi, setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan ziarah kubur.
Perayaan salat Idul Fitri Aboge di Kabupaten Banyumas ini dilaksanakan di berbagai wilayah, diantaranya di Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, lalu di Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, dan Desa Cibangkong, Kecamatan Pekuncen, Banyumas.
Di Kabupaten Purbalingga, penganut Islam Aboge melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Sayid Kuning, Desa Onje, Purbalingga dan di Kabupaten Cilacap Penganut Islam Aboge ada di Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.
Dalam Islam Aboge, dipercayai perhitungan berdasarkan delapan tahun atau sewindu. Satu windu terdiri atas tahun Alif, Ha, Jim, Awal, Za, Dal, Ba/Be, Wawu, dan Jim akhir serta dalam satu tahun terdiri 12 bulan dan satu bulan terdiri atas 29-30 hari dengan hari pasaran berdasarkan perhitungan Jawa, yakni Pon, Wage, Kliwon, Manis (Legi), dan Pahing.
Sedangkan dalam perhitungan Aboge, tidak bergantung pada bulan seperti tahun hijriyah. Untuk menentukan tanggal perayaan hari-hari besar agama Islam, penganut Aboge memiliki rumusan tersendiri yang mengacu pada hitungan sesuai tahun berjalan, misalnya Donemro/Sanemro (Ramadan/Puasa jatuh pada hari keenam pasaran kedua) untuk menentukan tanggal 1 Ramadan serta Waljiro (Syawal jatuh pada hari pertama pasaran kedua) untuk menentukan tanggal 1 Syawal.
Perhitungan Aboge sendiri mulai dipakai pada abad ke-14 oleh para wali. Penanggalan tersebut kemudian disebarluaskan oleh ulama Raden Rasid Sayid Kuning yang berasal dari Kerajaan Pajang. Selain di Banyumas, pegikut Islam Aboge juga tersebar di Kabupaten Purbalingga dan Cilacap
Editor : Arbi Anugrah