PALEMBANG, iNews.id – Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri diperiksa tim Wasriksus Polri selama enam jam terkait dana hibah Rp2 triliun dari Akidi Tio, warga asal Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh yang belum jelas keberadaannya. Pemeriksaan selesai Kamis (5/8/2021) malam jam 20.56 WIB.
Pemeriksaan dipimpin Irjen Pol Agung Wicaksono ini dalam agenda audit investigasi (pendalaman) kasus tersebut. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan internal Polri, sehingga tidak bisa memberikan informasi perkembangan lebih lanjut. "Saya tidak bisa berkomentar," kata dia seperti dikutip dari iNews.id.
Namun di sisi lain, dia memastikan tim penyidik Reskrimum akan bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan dana hibah yang diproyeksikan untuk penanggulangan Covid-19 di Sumatra Selatan secara profesional.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Wasriksus selama enam jam memeriksa Kapolda Sumsel. Tim tiba di gedung promoter markas Polda Sumatra Selatan pukul 15.15 WIB dan meninggalkan gedung promoter sekitar pukul 20.56 WIB.
Dalam agenda itu, Kapolda Irjen Eko Indra Heri didampingi oleh Direktur Intelijen dan Keamanan Kombes Pol Ratno Kuncoro. Lalu Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hisar Siallagan, Kabid Propam Kombes Pol Dedi Sofiandi dan Kabid Humas Kombes Pol Supriyadi.
Selesai melakukan pemeriksaan, rombongan tim Wasriksus meninggalkan lokasi tepat pada pukul 21.00 WIB diikuti juga oleh Kapolda dan jajaran. Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp2 triliun dari Akidi Tio yang belum jelas keberadaanya.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Kapolda didampingi oleh kabid Humas Kombes Pol Supriyadi di gedung promoter Markas Polisi Daerah Sumatera Selatan, Palembang.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat termasuk Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem," kata dia.
Kapolda mengakui, kesalahan ada pada dirinya secara pribadi karena tidak berhati-hati dalam memastikan donasi yang diproyeksikan untuk penanggulangan Covid-19 Sumatra Selatan yang dimandatkan kepadanya tersebut sampai akhirnya menimbulkan kegaduhan.
"Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf, Ini terjadi akibat ke tidak hati-hatian saya," kata dia.
Sekaligus juga ia menyampaikan bahwa telah memaafkan pihak keluarga almarhum Akidi Tio yang saat ini ada lima orang ditetapkan sebagai saksi oleh tim penyidik reserse kriminal umum, yakni Heryanti Tio, Rudi Sutadi, Kelvin (satu keluarga anak alm Akidi Tio), dr Hardi Darmawan (dokter pribadi keluarga) dan satu lain belum diketahui identitasnya.
Editor : EldeJoyosemito