KAI Daop 5 Pwt mencatat bahwa sepanjang Januari-Juli 2024 terjadi 32 kejadian temperan, dengan 6 kejadian di perlintasan sebidang dan 26 kejadian di jalur/petak jalan. Yudhi menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang, mengakibatkan 6 kecelakaan yang menyebabkan luka ringan, berat, hingga meninggal dunia. “Sudah ada 7 korban kecelakaan di perlintasan akibat ketidakdisiplinan, di mana 5 orang meninggal dunia,” tambah Yudhi.
Yudhi juga mengingatkan bahwa jalur KA adalah area yang sangat berbahaya. Masyarakat di sekitar jalur kereta api dihimbau untuk berhati-hati, mengingat pada tahun 2024 ini terjadi 26 kejadian temperan di jalur/petak jalan.
KAI Daop 5 Purwokerto menegaskan kepada para pengguna jalan raya yang melintas di perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu dan aturan yang ada.
“Wajib ‘BERTEMAN’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat atau membangun perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak pihak berwajib sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang,” pungkas Yudhi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan kesepahaman dan kesamaan persepsi bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama, karena pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.
Editor : EldeJoyosemito