JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jika pengesahan revisi Undang-undang Pilkada batal. Menurutnya saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 mendatang akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pengesahan revisi uu pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus ..BATAL dilaksanakan," tulis Dasco dalam akun X @bang_dasco, dikutip iNews.id Kamis (22/8/2024).
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR menunda pengesahan revisi UU Pilkada pada rapat paripurna hari ini. Sebab, sejumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang mengatakan jika rapat paripurna dihadiri sekitar 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan jika sebelumnya dirinya telah menyurati pimpinan DPR untuk dapat menjadwalkan rapat paripurna mengesahkan RUU Pilkada. DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang menjadi sorotan yakni nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60 ini menjelaskan terkait ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon, sementara putusan nomor 70 mengatur soal batas umur.
Editor : Arbi Anugrah