get app
inews
Aa Read Next : KPU Banyumas Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Berikut Ketentuannya

Ikuti Putusan MK, KPU Purworejo Resmi Buka Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:04 WIB
header img
Ikuti Putusan MK, KPU Purworejo Resmi Buka Pendaftaran Pilkada Serentak 2024. Foto: Dok KPU Kabupaten Purworejo

PURWOREJO, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Selasa (27/8/2024). Hal ini berdasarkan ketentuan dari Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. 

Komisioner KPU Kabupaten Purworejo Divisi Sosdiklih Abdul Aziz mengatakan pada pengumuman kali ini, KPU Kabupaten Purworejo mengikuti putusan MK soal syarat calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Purworejo. 

"Ya mas, sudah disesuaikan (dengan putusan MK)," kata Abdul Aziz kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Aziz menambahkan, Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pengumuman pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 24 - 26 Agustus 2024 kemarin. Setelah masa pengumuman selesai, pihaknya melanjutkan tahapan dengan pembukaan pendaftaran.

“Pendaftaran bisa dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju mulai hari Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus," ujar Abdul Aziz.

Ia menjelaskan jika sesuai dengan ketentuan, mulai dari tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. 

"Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 - 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Purworejo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 6, Purworejo,” jelasnya. 

Sementara menurut Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengungkapkan, jika berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 2099 Tahun 2024, untuk syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan ini, adalah sebesar 35.011 suara.

Jumlah tersebut merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon kandidat yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.

Jarot juga mengingatkan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar dalam kontestasi Pilbup Purworejo ini wajib memenuhi persyaratan, diantaranya adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, lalu setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

"Selain itu calon bupati dan wakil bupati berusia paling rendah 25 tahun, sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta syarat lainnya," jelas Jarot. 

Melalui pengumuman jadwal dan syarat pendaftaran ini, KPU Kabupaten Purworejo berharap agar pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan baik dan demokratis, serta mampu melahirkan pemimpin yang mencerminkan pilihan masyarakat.

Ia menyampaikan, bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi situs resmi KPU Kabupaten Purworejo di kab-purworejo.kpu.go.id atau menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Purworejo melalui nomor 0882-0074-76760.

"Selain itu, juga bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purworejo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 6, Purworejo," tutupnya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut