get app
inews
Aa Read Next : Partai Nasdem Banyumas Pastikan Dukung Sadewo-Lintarti, Siap untuk Memenangkan

KPU Banyumas Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Berikut Ketentuannya

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 15:19 WIB
header img
KPU Banyumas Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Berikut Ketentuannya. Foto: Dok KPU Kabupaten Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengumumkan perpanjangan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam Pilkada serentak 2024. Hal ini disebabkan, hingga hari terakhir pendaftaran, Kamis (28/8) pukul 23.59 WIB hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan jika ketentuan perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas mengumumkan perpanjangan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024," kata Rofingatun dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).

Menurut Rofingatun, pengumuman pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1520 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 dengan menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 69.146 suara. 

Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1525 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024. 

Lalu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1526 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Nomor 1093 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024. 

"Untuk jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Banyumas Jl. HM Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan, pada Senin-Selasa, 2-3 September 2024, pukul 08.00 - 16.00 WIB. dan pada hari Rabu, 4 September 2024, mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB," ujarnya.

Ia menegaskan jika Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang akan mendaftar merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Di mana Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati juga harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut: 

Syarat Perpanjangan Pendaftaran Paslon

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; 

d. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; 

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim; 

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang; 

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; 

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi; 

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; 

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; 

m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; 

n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama; 

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; 

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota; 

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; 

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan 

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; 

b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon; 

c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan 

d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. 

Dalam perpanjangan pendaftaran ini, KPU Kabupaten Banyumas juga memberikan permohonan Akses Silon untuk perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024. Syarat permohonan akses Silon sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Banyumas mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Banyumas; 

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Banyumas menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan; 

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON. PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Banyumas serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung; 

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link: https://bit.ly/FormulirPencalonanPILBUB-BMS2024. 

KPU Kabupaten Banyumas juga membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, di mana informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 dapat menghubungi email [email protected], atau melalui Nomor telepon +62 895-3533-23000 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas yang beralamat di Jl. HM Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan, Banyumas 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut