KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Empat hasil karya kreatif masyarakat Kebumen telah diakui sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Karya-karya tersebut meliputi Sapi PO, Tari Cepetan, Ingkung Suran Banyumudal, dan Kelapa Genjah Entok.
Sertifikat HKI tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dalam acara pembukaan Pameran Wetan Prahu yang digelar di Bappeda Kebumen pekan lalu.
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur bahwa ekspresi budaya tradisional dan sumber daya genetik dari Kebumen seperti Tari Cepetan, Ingkung Suran, Kelapa Genjah Entok, dan Sapi PO telah dipatenkan sebagai bagian dari HKI," ujar Bupati.
Menurut Bupati, masyarakat Kebumen memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Ide-ide kreatif yang berlimpah ini adalah sumber daya tak terbatas dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi, seperti Sapi PO atau Peranakan Ongole, yang merupakan hasil genetika yang diciptakan oleh warga Kebumen.
"Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk menyadari pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," tambahnya.
Para pelaku ekonomi kreatif, termasuk seniman dan budayawan, perlu memahami pentingnya HKI untuk melindungi keaslian ide mereka. Hak Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan terhadap ide-ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir bahwa idenya akan diklaim oleh orang lain.
“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sebaiknya segera mendaftarkannya sejak awal. Untuk HKI, ada yang harus didaftarkan dan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang lain bisa menirunya tanpa adanya perlindungan hukum,” jelas Bupati.
Editor : EldeJoyosemito