Kepala Bappeda Kebumen, Bahrun Munawir, menambahkan bahwa keberadaan HKI dapat menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Jika suatu ide telah mendapatkan HKI dan kemudian digunakan oleh pihak lain, pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.
"Artinya, produk atau ide yang telah didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor," katanya.
Bahrun juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi. Dengan penggunaan media sosial yang masif, kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral dan berpotensi besar mengalami pencurian ide sangat tinggi.
"Ini yang perlu diantisipasi. Untuk mencegah klaim atas produk, merek, atau ide kreatif dari pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif harus segera mendaftarkan karyanya ke HKI," jelasnya.
Pemerintah, melalui Bappeda, juga memfasilitasi masyarakat Kebumen yang ingin mendaftarkan produk atau ide kreatifnya sebagai HKI. "Bagi yang ingin memasukkan ide kreatifnya dalam HKI, silakan datang langsung ke Bappeda, kami siap memfasilitasi," ujar Bahrun.
Lebih lanjut, Bahrun menambahkan bahwa kepemilikan HKI juga mempengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi ditolak karena dianggap melanggar merek dagang dan tidak memiliki perlindungan atas rahasia dagangnya.
Editor : EldeJoyosemito