JAKARTA, iNews.id - BNN angkat biacara soal pemindahan napi narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. BNN menilai pemindahan ini diragukan efektif menekan kasus peredaran narkoba. Sebab, yang dibutuhkan sekarang ini peningkatan pengawasan napi dalam Lapas.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, pemindahan napi ke Nusakambangan hanya pemborosan jika napi masih bisa mengendalikan narkoba dari balik jeruji. Apalagi napi masih bisa memiliki akses telepon genggam. "Selama ini yang terjadi napi masih bisa mengendalikan narkoba. Jadi bukan napinya yang dipindahkan, namun pengawasan yang lebih diperketat,"ungkap Arman, Jumat (6/8/2021).
Dia mengatakan, pemindahan tersebut baru dianggap berhasil memutus mata rantai bisnis narkoba jika akses napi mendapatkan telepon genggam di Nusakambangan tertutup rapat. Sebab, napi bandar narkoba bisa mengendalikan peredaran narkoba karena memiliki akses telepon genggam. "Tapi bila dipindahkan kemana pun dan mampu berkomunikasi, maka narapidana masih bisa mengendalikan orang-orang di luar, untuk membantu dia, saya kira percuma," ucapnya.
Total napi kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada periode 2020 hingga saat ini sebanyak 671 orang. Sepanjang 2020 hingga Mei 2021 pemasyarakatan telah menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang dilakukan dengan berbagai modus.
Editor : EldeJoyosemito