get app
inews
Aa Read Next : Panwaslu di Purbalingga Berhasil Cegah Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa

Warga Banyumas Bawa Kabur Motor dari Bengkel di Purbalingga, Polisi: Pura-pura Pinjam ke Warung

Selasa, 24 September 2024 | 19:08 WIB
header img
Warga Banyumas Bawa Kabur Motor dari Bengkel di Purbalingga, Polisi: Pura-pura Pinjam ke Warung. Foto: Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas ditangkap Polisi setelah diduga membawa kabur sebuah motor milik Arif Nurhidayat warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Modus yang dilakukan pelaku berinisial MS (31) ini dengan berpura-pura meminjam sepeda motor.

"Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor yang sedang diservis kepada pemilik bengkel untuk membeli rokok di warung. Namun pelaku tidak kembali ke bengkel dan sepeda motor dibawa kabur," kata Kapolsek Mrebet AKP Muslimun kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

AKP Muslimun mengatakan jika peristiwa penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Jupiter Z bernomor polisi B 3354 NXM terjadi pada Kamis (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB di bengkel milik Sigit Prayogi yang berada di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet.

"Berdasarkan laporan pemilik bengkel, kemudian Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi. Setelah itu melakukan penyelidikan," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat (13/9). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku beserta uang tunai sebesar Rp805.000 sisa hasil penjualan sepeda motor korban.

"Tersangka bukan residivis namun mengakui sudah melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banyumas," ujarnya.

Menurutnya, tersangka juga mengakui jika ia melakukan aksi tersebut seorang diri. Setelah memperoleh sepeda motor, ia kemudian menjualnya melalui grup jual beli di Facebook. Sepeda motor bodong tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan tersebut lalu dijual dengan harga berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut