get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri Kopdarnas Ke-6, Ratusan Mekanik se Indonesia Kumpul di Cilacap

Babak Belur Dihajar Massa Setelah Kepergok Curi Sepeda Motor, Polisi Lakukan Pengamanan

Senin, 30 September 2024 | 15:24 WIB
header img
Kapolsek Majenang AKP Hadi Nugroho bersama Ipda Nurdaiman Kanit Reskrim melakukan pengamanan. (Foto: Istimewa)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Seorang pria bernama Tursiman (39) mengalami nasib nahas setelah dipergoki mencuri sepeda motor yang diparkir di area persawahan Desa Mulyadadi

Tursiman babak belur dihajar warga setelah aksinya ketahuan. Sepeda motor yang dicuri diketahui milik Rizki Sulaiman, seorang petani dari Desa Mukyasari, Kecamatan Majenang, Cilacap.

Kejadian bermula ketika Rizki menggunakan sepeda motornya untuk mengecek pengairan sawah. Ia memarkirkan motornya di sekitar persawahan. Namun, saat hendak pulang, Rizki terkejut mendapati motornya hilang. Rizki pun bertanya kepada warga yang melintas mengenai keberadaan motornya.

Kabar hilangnya sepeda motor dengan cepat menyebar, dan warga setempat segera membantu Rizki melakukan pencarian. Setelah beberapa waktu, Rizki dan warga menemukan sepeda motornya sedang dikendarai oleh tersangka, Tursiman. Spontan, warga yang geram meluapkan amarah dengan menghajar tersangka.

Beruntung, sebelum terjadi hal yang lebih fatal, seorang warga segera menghubungi pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Majenang yang dipimpin langsung oleh Ipda Nurdaeman segera turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.

Kapolsek Majenang, AKP Hadi Nugroho, membenarkan adanya insiden tersebut. “Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga,” ujar Hadi Nugroho pada Senin (30/9/2024). 

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil memberikan imbauan kepada warga untuk tidak main hakim sendiri, sehingga pelaku dapat diamankan dengan selamat ke Polsek Majenang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Tursiman terbukti melakukan pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, pungkas Hadi Nugroho.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut