PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar sidang gugatan praperadilan Polda Jateng dengan pemohon Mochamad Zakaria yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jateng. Tersangka sendiri ditetapkan dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Sidang gugatan dengan agenda kesimpulan para pihak ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melcky Johny Otoh dengan dihadiri penasihat hukum pelapor, John Richard Latuihamallo dan penasihat hukum tersangka Mochamad Zakaria selaku pemohon, Fajar Andi Nugroho, Senin (30/9/2024). Sidang gugatan praperadilan Polda Jateng ini sendiri akan dilanjutkan pada sidang keputusan, Selasa (1/10) besok.
"Sidang akan diputuskan besok tanggal 1 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Melcky Johny Otoh menutup sidang dengan ketukan palu, Senin.
Sidang gugatan praperadilan ini sendiri berawal dari kasus jual beli tanah milik Damarus Tan di Desa Tambaksogra oleh Mochamad Zakaria yang menjanjikan pembayaran dilakukan secara tempo. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tidak pernah ada pembayaran, hingga akhirnya jual beli tanah tersebut berlanjut pada kerja sama bisnis properti.
Dalam perkembangannya, keluarga ahli waris Damarus Tan menduga adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Mochamad Zakaria. Sehingga ia dilaporkan dan ditetapkan oleh penyidik Polda Jateng sebagai tersangka.
Penasihat hukum pelapor, John Richard Latuihamallo menilai perkara gugatan praperadilan ini aneh. Ia juga berharap agar Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan Polda Jateng yang diajukan kuasa hukum tersangka.
"Saya kira perkara ini aneh, sangat aneh. Dalam kasus ini sudah tercukupi bukti kuat di mana pemalsuan itu sudah ada, dilakukan oleh Labkrim (Polda Jateng). Labkrim itu bukti kuat yang sudah pernah diputus dalam putusan Mahkamah Agung sebagai yurisprudensi, ini pemeriksaan materiil, sedangkan praperadilan itu pemeriksaan formil," tegasnya.
Namun dalam sidang putusan praperadilan yang pertama, lanjut dia, hakim memutuskan menghentikan perkara ini secara materiil. "Waktu putusan perkara pertama yang dulu, itu dihentikan secara materiil. Itu salah, ada apa dengan hakim ini," ucapnya.
Menurutnya, pemeriksaan formil meliputi apakah penyidik tidak melakukan pemanggilan secara patut dan penetapan tersangkanya tidak diberitahukan. Namun jika terdapat kekeliruan dalam penyidikan, polisi dapat diminta untuk memenuhi hak-hak tersangka, kemudian dilanjutkan lagi dalam proses persidangan.
"Apabila nanti terbukti atau tidak, itu nanti pemeriksaan materiil dulu di dalam persidangan umumnya, pemeriksaan saksi-saksi semua, dia terbukti apa tidak melakukan pemalsuan. Dua alat bukti itu sudah tercukupi, mengapa harus dihentikan," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah