Takmir dan Marbot Masjid Perlu Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Perangkat masjid seperti takmir, marbot, imam, hingga ustaz dan ustazah perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto di Masjid Agung Baitussalam, menjelang buka puasa bersama.
Kegiatan tersebut diikuti ratusan jamaah dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pengurus masjid, terhadap pentingnya perlindungan kerja. Dalam kesempatan itu, tim BPJS Ketenagakerjaan juga membagikan materi informasi serta memberikan penjelasan langsung terkait program yang tersedia.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Vinca Meitasari, menegaskan bahwa perangkat masjid juga memiliki risiko kerja yang tidak bisa diabaikan. Risiko tersebut bisa terjadi baik saat perjalanan menuju masjid maupun saat menjalankan aktivitas di lingkungan masjid.
“Marbot, imam, dan pengurus masjid berpotensi mengalami kecelakaan kerja, misalnya terpeleset saat membersihkan area masjid atau risiko lainnya,” ujarnya.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, perangkat masjid dapat memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman sekaligus perlindungan bagi pekerja sektor informal.
Vinca menambahkan, sosialisasi serupa akan terus diperluas, termasuk menyasar asosiasi pengurus masjid di Kabupaten Banyumas. Selain itu, pihaknya juga mendorong partisipasi pekerja sektor informal lainnya, seperti perangkat RT dan RW, serta pekerja di tingkat desa.
Editor : EldeJoyosemito