SEMARANG, iNewsPurwokerto.id- Pemprov Jawa Tengah membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru, fungsional, dan pelaksana. Proses penerimaan ini dilakukan dalam dua tahap, memberikan kesempatan bagi pelamar dengan berbagai latar belakang dan pengalaman.
Tahap pertama penerimaan PPPK diperuntukkan bagi pelamar dengan status prioritas, termasuk guru swasta, guru negeri, dan Guru Tidak Tetap (GTT) di Provinsi Jawa Tengah yang berstatus eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun 2022.
Tahap kedua ditujukan bagi non-ASN yang telah bekerja secara terus menerus selama minimal dua tahun terakhir. Pelaksanaan kedua tahap ini mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Alokasi Kebutuhan PPPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK sebanyak 4.446 formasi. Rincian kebutuhan formasi PPPK ini terdiri dari:
PPPK Teknis/Pelaksana: 1.191 formasi
PPPK Guru: 2.990 formasi
CPNS: 265 formasi
Editor : EldeJoyosemito