PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah Kabupaten Purbalingga tetap berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan publik serta memberantas praktik korupsi dengan membangun Zona Integritas (ZI) di berbagai instansi. Salah satu instansi yang saat ini sedang menjalani evaluasi ZI untuk mencapai status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purbalingga.
Penilaian Zona Integritas dilaksanakan oleh Tim Penilai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara daring pada Senin, (7/10/2024) di Ruang Graha Adiguna, Komplek Pendopo Dipokusumo Purbalingga.
Kepala DPMPTSP Purbalingga, Much Umar Faozi, menegaskan bahwa DPMPTSP Purbalingga telah menerapkan berbagai inovasi, termasuk layanan digital yang memudahkan proses perizinan dan pengaduan dari masyarakat.
"Kami terus berupaya meningkatkan integritas dan kualitas layanan demi kepuasan masyarakat," ujar Umar dalam keterangannya, Senin.
Penilaian Zona Integritas ini meliputi enam bidang transformasi, yaitu manajemen perubahan, penguatan pengawasan, penataan tata laksana, penguatan akuntabilitas, penataan sistem manajemen SDM dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Manajemen perubahan bertujuan untuk meningkatkan komitmen dari para pemimpin, mengubah pola pikir, serta membangun budaya kerja yang lebih baik, dengan harapan dapat mengurangi risiko kegagalan Zona Integritas (ZI). Penataan tata laksana berfokus pada pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dalam manajemen pemerintahan, termasuk dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang efektif, efisien, dan terukur.
"Dengan Hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) dan memanfaatkan teknologi sesuai dengan tugas unit kerja pelayanan publik maka pelayanan menjadi lebih optimal," ungkapnya.
Di sisi lain, pengaturan sistem manajemen sumber daya manusia bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan SDM. Penekanan pada akuntabilitas diarahkan untuk meningkatkan kinerja serta tanggung jawab instansi, sedangkan penguatan pengawasan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan integritas aparatur.
"Pengukuran kinerja pegawai dilakukan secara berkala melalui aplikasi e-Kinerja. sedangkan peningkatan kualitas SDM melalui program pelatihan," ungkapnya.
DPMPTSP Purbalingga telah melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan publik, termasuk aplikasi SiPurba (Sistem Informasi Pelayanan Untuk Reformasi Birokrasi yang Akuntabel) yang mengintegrasikan proses perizinan, pembayaran pajak, dan pengawasan lapangan. Selain itu, terdapat juga inovasi Goa Lawa (Gerai Online Konsultasi LKPM via WhatsApp) yang memfasilitasi pelaku usaha dalam menyampaikan permasalahan terkait pelaporan kegiatan penanaman modal melalui grup WhatsApp.
"Dengan layanan konsultasi melalui WA, pelaku usaha dapat dimudahkan untuk menerima layanan konsultasi klinik LKPM dimanapun dan kapanpun, sehingga tidak terhambat serta lebih cepat," tambahnya.
Inovasi Saklar Lampu (Seketika Kelar Layanan Mikro Perizinan Berusaha) memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dalam waktu kurang dari satu jam, dengan syarat yang sederhana yaitu hanya NIK dan nomor WhatsApp. Selain itu, Layang Lupus Keren (Layanan Sambang Lokasi Usaha) mendukung kelompok rentan dalam proses perizinan usaha melalui layanan yang bersifat inklusif.
"Petugas layanan DPMPTSP datang ke lokasi usaha kelompok rentan dalam rangka fasilitasi pembinaan maupun pengurusan izin usaha," katanya.
Dengan dedikasi yang kuat dan berbagai inovasi yang telah diterapkan, DPMPTSP Purbalingga berharap dapat memperoleh predikat WBK/WBBM. Pencapaian ini akan menjadi bukti konkret dari upaya pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan profesional di Purbalingga.
Editor : Arbi Anugrah