get app
inews
Aa Text
Read Next : Tajamkan Strategi, Paslon Sadewo-Lintarti Gelar Rapat Pemantapan Tim Pemenangan

Satpol PP Banyumas Tertibkan 3.279 Alat Peraga Sosialisasi Pilkada 2024

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB
header img
Satpol PP Banyumas Tertibkan 3.279 Alat Peraga Sosialisasi Pilkada 2024. Foto: Dok Humas Pemkab Banyumas

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Satpol PP Banyumas melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik bakal calon yang tidak mengikuti Pilkada 2024. Penertiban telah dilakukan sejak Senin (7/10) kemarin dan akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sugeng Amin mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari himbauan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait batas waktu penertiban APS paling lambat tanggal 5 Oktober 2024.

“Hingga batas waktu tersebut, masih banyak APS yang belum ditertibkan oleh pemiliknya. Oleh karna itu, KPU mengajukan Permohonan PJ Bupati Banyumas agar menungaskan Satpol PP untuk melakukan penertiban secara menyeluruh,” kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

Sugeng mengatakan, penertiban tersebut juga melibatkan Satpol PP Markas komando, Satpol PP pejabat umum di wilayah Kecamatan, Bawaslu hingga jajaran Panwascam dan PKD. Termasuk KPU yang menugaskan PPK dan PPS, serta dukungan TNI-POLRI.

“Penertiban ini selain sebagai tugas yang diperintahkan oleh PJ Bupati, juga bertujuan untuk menjegah gangguan terhadap sosialisasi Pilkada yang dilakukan oleh KPU. Selain itu, kami ingin estetika kota, terutama di jalan-jalan protokol,” tambahnya.

Sugeng menyebutkan jika setiap Kecamatan memiliki lebih dari 100 APS yang harus ditertibkan. Setidaknya total APS di seluruh Kabupaten Banyumas yang ditertibkan mencapai 3.279. Penertiban dilakukan secara masif dijalan-jalan utama menjaga ketertiban visual kota.

“Untuk APS berukuran besar dan yang menggunakan besi. Kami akan melakukan inventarisasi terlebih dahulu. Kami akan mendatangkan alat khusus untuk menertibkan APS tersebut,” lanjutnya.

Sugeng menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan bagi para pemilik APS, kecuali jika ditemukan pelanggaran dalam aturan Daerah terkait reklame. Terkait dengan penertiban ini diharapkan dapat menghindari kebingungan masyarakat terkait bakal calon yang mengikuti Pilkada 2024.

”Kami berharap setelah penertiban ini, tampilan kota semakin rapi dan masyarakat tidak bingung mengenai siapa calon yang sebenearnya ikut Pilkada,” pungkasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut