get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Perangkat Desa Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur di Masjid

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:46 WIB
header img
Satuan Reskrim Polresta Banyumas memeriksa pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Masjid Desa Karangdadap, Kalibagor. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reskrim Polresta Banyumas melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Masjid Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor

Peristiwa yang menimpa korban AMP (15) perempuan warga Kabupaten Pemalang yang berdomisili di Desa Karangdadap, Kalibagor terjadi pada hari Sabtu (11/5/24) silam sekira pukul 21.30 WIB. Pelakunya adalah oknum perangkat desa berinisial K (57) warga Kecamatan Kalibagor. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menerangkan kronologi awalnya pada hari Sabtu (11/5/24) sekira pukul 21.00 WIB korban membeli minuman kemudian meminumnya bersama dengan teman. Setelah meminum ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan HP menyambungkan wifi. Saat main HP karena merasa pusing sehingga korban tertidur sedangkan teman korban ada di luar masjid.

Saat korban tertidur, terbangun sudah ada pelaku Kus di dekatnya dengan celananya yang sudah diturunkan dan korban berusaha menyingkirkan menggunakan kaki namun karena korban setengah sadar sehingga tidak bisa menyingkirkan Ku. 

"Modusnya adalah Kus melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP saat korban tertidur karena mengkonsumsi minuman beralkohol,"terang Kompol Andryansyah.

Kasat Reskrim menambahkan, keesokan harinya saat korban bangun buang air kecil merasa ada sesuatu. Tetapi, hal tersebut dibiarkan saja. Hingga satu bulan kemudian korban yang tidak datang bulan membeli alat testpack dan melakukan cek dengan hasil garis dua. 

Satu minggu kemudian korban menemui Kus meminta pertanggungjawaban. Kus menjawab bahwa dia mau bertanggung jawab. Makah, dia memberikan uang untuk menggugurkan dan meminta korban tidak melaporkan orang tuanya dan melapor polisi, namun korban menolak. 

Saat ini Kus berikut barang bukti pakaian korban dan surat visum et Repertum diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

Kus dijerat dengan Pasal Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut