Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Anak, Lansia dan Warga yang Belum Divaksin Dilarang Masuk Mal

Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:49 WIB
  • author Tim iNews
Anak, Lansia dan Warga yang Belum Divaksin Dilarang Masuk Mal
Ilustrasi mal di Jakarta

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM dari 10 Agustus hingga 16 Agustus mendatang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah larangan masuk mal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan adanya aturan baru mengunjungi mal. Dalam aturan PPKM yang baru, anak-anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk mal.

"Anak umur di bawah 12 tahun dan mereka yang berusia di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke mal atau pusat perbelanjaan untuk saat ini,"ujarnya pada konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).

Tidak hanya mereka yang berusia di bawah 12 dan di atas 70 tahun yang dilarang masuk, masyarakat yang belum divaksin pun tidak diperkenankan masuk ke dalam mal. "Kami terangkan sekali lagi, hanya yang sudah divaksinasi yang bisa masuk mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,”paparnya.

Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa protokol kesehatan baru pun akan dibuat untuk memaksimalkan pilot project tersebut. Ia menambahkan, prokes ini bukan hanya milik pemerintah, namun juga asosiasi mal.

"Prokes ini bukan hanya dimiliki pemerintah tapi juga asosiasi. Bisa dilakukan tindakan pengamanan insentif dan disinsentif. Pengawasan di lapangan juga akan lebih efektif karena dilakukan oleh asosiasi,"tandasnya.

 

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut