get app
inews
Aa Read Next : PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi

Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen Masuk PPKM Level 2, Banyumas dan Cilacap Level 3

Selasa, 15 Maret 2022 | 06:09 WIB
header img
PPKMJawa Bali kembali diperpanjang sampai 21 Maret. (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi ini tertuang dalam Immendagri Nomor 16 Tahun 2022 yang diteken pada 14 Februari 2022. 

"Perpanjangan PPKM berlaku efektif mulai tanggal 15-21 Maret 2022," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (15/3/2022) malam. 

Safrizal menyampaikan, ada beberapa hal penting yang ada di dalam Inmendagri tersebut. 

Di antaranya, adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. 

Sementara terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah. 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut