get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Teruskan Kasus Penyebaran Video Hoaks oleh Kades Kasegeran ke Polresta Banyumas

Kades Kasegeran Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Penyebaran Video Hoaks

Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:03 WIB
header img
Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP melaporkan seorang kades. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok, Saefudin, kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas. Kali ini, pelaporan dilakukan oleh Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan.

Saefudiun yang juga ketua paguyuban kepala desa se-Kabupaten Banyumas dilaporkan, atas dugaan penyebaran video hoaks. 

Video berdurasi 1 menit 53 detik itu dianggap memuat informasi tidak benar yang merusak citra pasangan calon gubernur Andika-Hendi.

Tak hanya berdampak pada citra pasangan calon, isi video itu juga menyebutkan tuduhan terhadap PDI Perjuangan, seolah-olah partai tersebut melakukan politik uang secara sembarangan dan mengondisikan pejabat daerah seperti Pemda, camat, hingga kepala desa untuk menggerakkan warga agar mendukung pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, yaitu Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

"Dengan tersebarnya video tersebut, yang sifatnya provokatif dan mencemarkan pasangan calon serta PDI Perjuangan, tentu ini berdampak pada elektabilitas pasangan calon Andika-Hendi dan mencoreng nama baik PDI Perjuangan," ungkap Obi Suharjono dari BBHAR DPC PDI Perjuangan, Rabu (30/10/2024).

Obi juga menambahkan bahwa dari sisi kondusivitas, video tersebut dapat menimbulkan dampak lebih besar dalam masyarakat, terutama di masa Pilkada ini. Menurutnya, video itu bisa memicu ketegangan dan bahkan potensi konflik horizontal di masyarakat.

“Dampak yang lebih besar lagi bisa berupa perpecahan karena konflik horizontal, yang jelas akan merugikan banyak pihak. Padahal, yang kami harapkan adalah Pilkada yang lancar, aman, dan bermartabat,” lanjutnya.

Aan Rohaeni, Koordinator Rumah Juang, mengingatkan bahwa sesuai Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, kepala desa dilarang menunjukkan keberpihakan atau mendukung pasangan calon tertentu dalam pemilu. “Saefudin, yang juga diketahui menjabat sebagai Koordinator Paguyuban Kepala Desa di Banyumas, diduga melanggar aturan ini,” kata Aan.

Sebelumnya, Saefudin memang pernah menyatakan dukungan pada salah satu pasangan calon, sehingga penyebaran video ini semakin menimbulkan kecurigaan terhadap niat dan netralitasnya.

Atas laporan ini, tim hukum meminta Bawaslu untuk melakukan tindakan tegas dan memastikan pengawasan ketat terhadap penyebaran informasi terkait pemilu. Mereka juga mendesak agar Bawaslu memanggil Kepala Desa Saefudin dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut untuk klarifikasi lebih lanjut.

Sebagai upaya preventif, tim hukum PDIP mengusulkan adanya kampanye literasi digital bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran berita hoaks selama Pilkada. “Edukasi publik mengenai bahaya hoaks sangat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap bijak dalam menyaring informasi,” jelas Aan.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait laporan yang ditujukan kepadanya atas dugaan penyebaran berita hoaks, Saefudin mempersilakan jika hal tersebut hendak dilaporkan.

“Silakan saja kalau mau dilaporkan, tidak apa-apa. Soal video itu, saya dapat dari grup, lalu karena saya sering berkomunikasi dengan Mas Endar, jadi saya kirim ke Mas Endar untuk meminta kebenaran terkait video itu,”ujarnya.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut