OJK Purwokerto Selidiki Dugaan Investasi Bermasalah yang Libatkan Mantan Karyawan Mandiri Taspen
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan penawaran investasi yang diduga melibatkan seorang mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut telah dipanggil dan diperiksa untuk mengumpulkan keterangan.
Kepala Kantor OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari mengatakan proses pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat serta berbagai laporan yang diterima terkait dugaan investasi bermasalah tersebut.
“OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Hasil pemeriksaan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dinavia pada Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, OJK akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan proses penyelesaiannya berjalan sesuai aturan hukum serta tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
“Kami terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen,” ujarnya.
OJK Purwokerto juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi yang saat ini banyak beredar, baik melalui media sosial maupun yang ditawarkan secara langsung oleh individu atau kelompok tertentu.
Imbauan itu disampaikan menyusul munculnya sejumlah laporan masyarakat dan pemberitaan terkait dugaan investasi ilegal di wilayah Purwokerto. OJK menilai masyarakat perlu lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban praktik investasi yang berpotensi merugikan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Setiap keputusan investasi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan yang matang,” kata Dinavia.
Sebagai langkah antisipasi, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.
Editor: EldeJoyosemito