PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas memastikan bahwa calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik serta tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Banyumas Amin mengatakan dari hasil pengawasan, sebanyak 56 calon anggota KPPS tercatat dalam Sipol saat mendaftar.
"Terakhir, kami mendapat informasi dari KPU Banyumas bahwa tersisa 2 calon anggota KPPS yang masih tercantum dalam Sipol, tetapi data mereka sudah berhasil dihapus dari aplikasi," kata Amin pada Kamis (31/10/2024)
Sementara itu, menurut Amin, terdapat 17 calon anggota KPPS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil pengawasan.
"Ke-17 orang tersebut tidak memenuhi syarat karena hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak dapat menghapus nama mereka dari aplikasi Sipol," jelasnya.
Amin berharap agar sumber daya manusia yang ditetapkan oleh KPU dan akan dilantik pada 7 November 2024 adalah individu-individu yang netral dan mampu bekerja secara profesional. Hal ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak yang luber, jurdil, aman, dan kondusif.
Editor : Elde Joyosemito