Di Indonesia, narkotika tertentu diperbolehkan untuk keperluan medis dengan pengawasan ketat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, narkotika kategori II dan III saja yang dapat digunakan untuk pereda nyeri dalam kondisi medis khusus.
Penyalahgunaan narkoba di luar ketentuan medis ini berdampak serius bagi generasi muda dan membuat Indonesia terperangkap dalam jeratan narkoba.
Setelah sosialisasi, para peserta melakukan deklarasi Bersinar. Seluruh personel berkomitmen menjadi agen pemberantasan narkoba dengan lebih serius, sehingga tidak ada lagi celah bagi pelaku kejahatan narkoba di Kebumen.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal. Setelah deklarasi, personel Polres Kebumen menjalani tes urine dadakan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di dalam tubuh kepolisian itu sendiri.
"Sebelum membersihkan lingkungan luar, kita harus bersih dari dalam. Tes urine mendadak ini diharapkan memberikan hasil yang lebih objektif," jelas AKP Heru Sanyoto.
Hasil tes urine dari seluruh personel menunjukkan hasil negatif, dan Provos ditempatkan di pintu toilet selama tes untuk memastikan kejujuran proses.
Editor : EldeJoyosemito