get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Cilacap Luncurkan Tiga Inovasi Proyek Perubahan

Stok Pupuk Subsidi di Cilacap Capai 2.500 Ton Lebih, Petani Terdaftar Bisa Tebus dengan KTP

Senin, 11 November 2024 | 10:14 WIB
header img
Pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi. (Foto: Istimewa)

"Kami mengimbau para petani untuk mengisi pendataan e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) guna mendapatkan alokasi pupuk subsidi tahun 2025," kata Yudhi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan memiliki lahan maksimal dua hektare.

Selain itu, subsidi pupuk hanya diberikan untuk sembilan komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

"Kami bersama Pemerintah terus mengimbau petani agar mematuhi aturan yang berlaku agar dapat memperoleh pupuk bersubsidi. Ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi merupakan bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional, terutama pada musim tanam saat ini," tutup Yudhi.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut