PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial JS (25), warga Kecamatan Jatilawang. Penangkapan JS dilakukan pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
"Dari tangan tersangka JS, kami menyita barang bukti berupa 2.069 butir obat keras daftar G, 32 butir psikotropika, uang tunai sebesar Rp235.000, serta satu unit ponsel," kata Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Kompol Willy menambahkan bahwa penangkapan JS ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang tersangka bernama BTS.
Tersangka JS akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Arbi Anugrah