PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pelaku berinisial RNS (25) pada Kamis (14/11) malam. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat 3,2779 gram, empat butir obat psikotropika, serta dua unit handphone.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RNS serta seorang pria lainnya, AR, yang saat itu sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah gudang.
"Saat diamankan, RNS kedapatan memiliki 10 paket sabu dan obat psikotropika. Selain itu, ditemukan juga alat hisap sabu yang masih menyisakan sisa sabu pada pipetnya," Jelas Kompol Willy dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
RNS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. RNS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Editor : Arbi Anugrah