get app
inews
Aa Read Next : Mayangsari Tiba-tiba Ngomong Politik, Ada Apa?

Ini Syarat Naik KA Masa PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021

Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:03 WIB
header img
Ilustrasi penumpang KA. (Foto: Dok Humas Daop 5 Purwokerto)

PURWOKERTO, iNews.id- PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengeluarkan syarat naik KA pada masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang. Hal itu sesuai dengan acuan SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021.

Berikut syarat dan ketentuan naik KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau RT-Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau RT-Antigen.
4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Sementara untuk syarat perjalanan menggunakan KA Lokal adalah :
1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan RT-Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Untuk keberangkatan mulai tanggal 13 Agustus 2021, maka syarat dan ketentuan perjalanan kereta api mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 Tanggal 11 Agustus 2021. Adapun penyesuaian untuk syarat dan ketentuan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang semula :
a. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
b. Pelaku perjalanan / penumpang dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Menjadi :
a. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan / atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
b. Anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi propinsi/kabupaten/kota.

“Adapun persyaratan lainnya seperti surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau RT-Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu vaksin pertama tetap diberlakukan,” terang VP Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo dalam keterangan tertulisnya.
Ditambahkan oleh Joko, pelanggan dengan usia mulai umur 12 tahun diwajibkan pula untuk menunjukkan kartu vaksin pertama.

"Hal ini ditempuh sebagai komitmen KAI untuk tetap memberikan layanan terbaik dalam situasi apapun dan mendukung program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19," pungkasnya. 


 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut